Pertengahan 2010 : Pengajuan Draft RUU Perkawinan yang mengatur tentang Nikah Sirri, poligami dan larangannya.
November 2010 : Pro Kontra perihal Kriminalisasi Nikah sirri dan poligami. Banyak demo digelar, baik oleh aktifis perempuan maupun aktifis laki-laki. Anggota Komnas Perempuan turun ke jalan-jalan, sedangkan Komnas laki-laki tidak, karena belum terbentuk.
Awal Januari 2011 : UU Perkawinan disyahkan, termasuk pasal mengenai Nikah sirri dimana dalam RUU tersebut nyata-nyata terkandung klausul pemidanaan (kriminalisasi). dengan kata lain bagi siapa saja yang melakukan nikah siri, poligami dan juga kawin kontrak mereka bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 bulan dan denda 5 juta rupiah. Aktifis perempuan syukuran dengan bancakan tumpeng yang bentuknya berbeda. Karena bentuk tumpeng yang sudah ada, dan biasanya dipangkas ujungnya tersebut dianggap merendahkan salah satu organ perempuan.
Read More

Seorang yang sudah mambu lemah, siap mujur ngalor mlumah, menuju Alam Barzah. Hidup harus pantang menyerah. Jangan sedih dan susah. Kerja keras tanpa lelah. Ah Sudahlah... Pingin luwih detail? 



