Back From The Future

15 Comments
Tags: , , ,
Posted 18 Mar 2010 in Selingan

Pertengahan 2010 : Pengajuan Draft RUU Perkawinan yang mengatur tentang Nikah Sirri, poligami dan larangannya.

November 2010 : Pro Kontra perihal Kriminalisasi Nikah sirri dan poligami. Banyak demo digelar, baik oleh aktifis perempuan maupun aktifis laki-laki. Anggota Komnas Perempuan turun ke jalan-jalan, sedangkan Komnas laki-laki tidak, karena belum terbentuk.

Back from the Future

Back from the Future

Awal Januari 2011 : UU Perkawinan disyahkan, termasuk pasal mengenai Nikah sirri dimana dalam RUU tersebut nyata-nyata terkandung klausul pemidanaan (kriminalisasi). dengan kata lain bagi siapa saja yang melakukan nikah siri, poligami dan juga kawin kontrak mereka bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 bulan dan denda 5 juta rupiah. Aktifis perempuan syukuran dengan bancakan tumpeng yang bentuknya berbeda. Karena bentuk tumpeng yang sudah ada, dan biasanya dipangkas ujungnya tersebut dianggap merendahkan salah satu organ perempuan.

20 Maret 2011 : Ratusan pasang suami isteri ditangkapi di sepanjang bantaran kali Ciliwung dan juga perumahan kumuh, karena tak bisa menunjukkan akta nikah pada petugas Satpol PP. Mereka diancam kena denda jutaan rupiah atau masuk penjara 5 bulan.

25 Agustus 2011 : Demo ribuan jomblo yang susah nikah karena banyak oknum pejabat KUA menerapkan tarif pencatatan nikah seenaknya. Demo yang dimotori oleh IPTN (Ikatan Pemuda Telat Nikah) ini menuduh KUA sebagai lembaga yang mengambil untung dengan adanya kriminalisasi Nikah siri dan poligami. Karena pengesahan akta nikah dimonopoli oleh KUA, maka biaya siluman pun banyak bermunculan.

12 September 2011
: Polda Jabar meminta maaf atas tindakan anak buahnya yang menangkap seorang pejabat dengan tuduhan punya isteri simpanan yang dinikah Siri. Setelah ditelusuri ternyata sang wanita bukan isteri simpanan, melainkan Pelacur alumnus Kampus Kramat Tunggak. Artis Dangdut yang tak mau disebutkan namanya berkomentar: “Kalau melacur malah Polisinya yang minta maaf. Tetapi kalau bener isteri syah, malah pejabatnya yang ditangkep. Bener-bener negeri Genthonesia…”

14 Februari 2012 :  Pelacur jalanan menuntut disyahkannya profesi mereka, setelah terkuak skandal bahwa 3 dari 4 pejabat tidak berani poligami dan lebih banyak yang memilih pelacur, karena poligami adalah tindakan kriminal menurut UU yang berlaku. Sedangkan sex bebas dilindungi undang-undang, karena merupakan hak privasi yang dilindungi undang-undang berdasarkan Pancasila.

18 Maret 2010 pukul 04.00 pagi : Mbah Dipo bangun dari tidur karena njlungup di lincaknya. Ternyata deretan peristiwa di atas hanyalah bagian dari mimpi buruknya.
“Welhadhalah… mugo-mugo mimpi ini tidak menjadi kenyataan..” desah Mbah Dipo.

Oalah, jebul cuman ngimpi… :P

Yang Membantu Simbah


15 Comments

  1. Djigoer

    Mantra pertamax…
    “Demit ora ndulit.. setan ora doyan.. wusss”

    Reply
  2. Joko

    wolak-waliking jaman

    Reply
  3. Negeri Para Bedebah? semoga saja tidak mbah…

    Reply
  4. mat toha

    :d:d:d koment belakangan

    Reply
  5. mat toha

    20 Maret 2011 tragedi memilukan di bantaran kali ciliwung yang kumuh…. dulu waktu jaman saya harga ngurus surat nikah sebesar 650ribu ripis + penghulu minta tambahan ongkos ojek sebesar 300ribu ripis (padahal ngojek kedepan cuman 3ribu ripis)-w:(:-?, yang bikin kesel lagi nama disurat nikah ga sesuai dengan KTP…??? :((: mentang2 orang sunda tuh penghulu huruf “F” menjadi “P”[-([-(

    Reply
  6. Hahahahaha! Jangan remehkan kekuatan visi, itu adalah ramalan gambaran masa depan… pewahyuan dari langit xD bisa jadi kenyataan. *kebanyakan nonton heroes.

    Reply
  7. Nur Hardiyanto

    Itulah kebanyakan manusia mbah……. maka tidak hanya sekali alqur’an menuntun kita……bahwa kalo kita hanya menuruti kebanyakan manusia, maka kita bisa tersesat ……. (ijin tak sebarke …. yo mbah…. )

    Reply
  8. Nur Hardiyanto

    begitulah mbah…kalo kita mengikuti kebanyakan manusia………maka tidak hanya sekali al Qur’an menuntun kita….bahwa apabila kita mengikuti kebanyakan manusia (dg metode voting maupun mufakat) dg meninggalkan alqur’an sebagai standar kebenaran yang terjadi adalah kesesatan….(ijin tak sebarke yo mbah….)

    Reply
  9. nggeh mbah..matur nuhun tipsnya

    Reply
  10. Ade Gombal

    Iyo mbah… Selagi sistemnya masih “nGentho” ya mimpine simbah mungkin jadi kenyataan… na’udzubillah wis

    Reply
  11. mugo2 ae mbah… iki cuma mimpi

    Reply
  12. … karena poligami adalah tindakan kriminal menurut UU yang berlaku. Sedangkan sex bebas dilindungi undang-undang, …

    Jaman wis akhir – jaman wis akhir bumine goncang.
    Akale jungkir – akale jungkir negarane njomplang.

    NB: wis suwi aku ra dolan neng situsmu ikiy mbah.
    Saiki wis versi 4 ternyata. Arep tekan versi piro ikiy?
    mbah, gambar header-e diganti wae. Mundak dikiro iklan rokok. (ojo nesu ya mbah, ikiy mung masukan wae :), peace)

    Reply
  13. cah gamprit

    wah… mesakke tenan arek2 wedok sing ga kebagian wong lanang….bojone sampean piro mbah….?

    Reply
  14. yang halal jadi haram… yang haram jadi halal…
    mbuh wis…ra weruh..

    Reply
  15. Grandong

    Setelah sidang yang panjang dan melelahkan hakim mengetuk palu dan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa. Terdakwa juga berhak untuk direhabilitasi namanya. Karena dari bukti2, saksi2 dan fakta2 persidangan jaksa gagal membuktikan bahwa perempuan yang ditiduri terdakwa adalah istri sirri. Sedangkan terdakwa dan pengacaranya secara meyakinkan berhasil membuktikan bahwa perempuan itu adalah pelacur.

    Reply


Add Your Comment